BANDA ACEH — Kepolisian Daerah Aceh menggelar pemeriksaan senjata api yang digunakan personel sebagai bagian dari pengawasan penggunaan senjata dinas. Kegiatan itu berlangsung di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin, 9 Maret 2026.
Pemeriksaan dipimpin Wakil Kepala Polda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo dan didampingi Inspektur Pengawasan Daerah serta sejumlah pejabat utama Polda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh anggota kepolisian tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan setiap personel yang memegang senjata api memiliki kelengkapan administrasi dan senjatanya dalam kondisi baik serta layak digunakan,” kata Joko.
Dalam pemeriksaan itu, personel yang memegang senjata api diminta menunjukkan dokumen administrasi, seperti surat izin pemegang senjata api dan kartu identitas. Petugas juga mengecek kondisi fisik senjata yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurut Joko, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap sesuai dengan standar operasional prosedur serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara berkala guna mencegah penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan pemeriksaan ini diharapkan seluruh personel semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan senjata api sebagai sarana pendukung tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.[]
