Polisi Tangkap Pria 54 Tahun di Aceh Utara, Empat Paket Sabu Disita

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria paruh baya berinisial HN, 54 tahun, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Maret 2026, di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

HN merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia. Polisi menangkapnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di sebuah lorong desa.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Polisi kemudian melakukan profiling dan observasi terhadap pergerakan pelaku.

“Pelaku dilaporkan sering menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Erwinsyah.

Sekitar pukul 20.30 WIB, saat sebagian warga sedang melaksanakan salat tarawih, petugas menyergap pelaku. Polisi kemudian menggeledah badan dan pakaian HN.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil bercorak. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru serta dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Total berat sabu yang diamankan mencapai 8,97 gram bruto.

Kepada petugas, HN mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini