LHOKSUKON — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, Selasa malam (3/3/2026) hingga Rabu dini hari (4/3/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41). Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dua tersangka, J dan MZ, yang diduga kerap mengedarkan sabu di sekitar meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dan tergeletak di atas tanah di sekitar lokasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.
Sekitar pukul 01.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok dan dibungkus plastik berwarna biru di dalam toilet rumah.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]
