Polres Bondowoso Gagalkan Peredaran Bahan Peledak, Narkoba, dan Jaringan Judi Online

Editor: Syarkawi author photo

 


Bondowoso – Kepolisian Resor Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bondowoso dengan mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (06/03/2026) di Mapolres Bondowoso.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, bersama jajaran pejabat utama kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, Polres Bondowoso merilis keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus, mulai dari peredaran bahan peledak, narkotika dan obat keras berbahaya, perjudian online, hingga aksi premanisme.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan seberat sekitar 25 kilogram. Seorang tersangka berinisial A, yang merupakan petani asal Kecamatan Maesan, diamankan saat hendak mengantarkan barang tersebut di wilayah Kecamatan Grujugan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, serbuk petasan tersebut diperoleh dari wilayah Probolinggo untuk kemudian diedarkan kembali di Bondowoso.

Mengingat potensi bahaya yang besar, barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh petugas bersama tim Brimob pada Selasa (03/03/2026). 

Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya lintas wilayah. Dalam tiga kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,77 gram dan 4.151 butir pil logo Y. Para pelaku diketahui memperoleh barang terlarang tersebut dari wilayah Jember dan Situbondo untuk kemudian diedarkan secara eceran di Bondowoso.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Dua tersangka berinisial MI dan AM diamankan karena terlibat aktivitas perjudian melalui situs daring. 

Petugas juga mengamankan seorang penjual minuman keras berinisial SFW di Kelurahan Dabasah yang kedapatan menyimpan puluhan botol arak ilegal.

Dalam kasus berbeda, dua pelaku premanisme berinisial S dan T di Kecamatan Jambesari turut diamankan setelah melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. 

Kepolisian juga akan meningkatkan operasi penyakit masyarakat guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas ibadah dan keseharian.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian, sehingga berbagai kasus tersebut dapat diungkap. 

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Jika Anda ingin, saya juga bisa buat versi lebih gaya Tempo, lebih tegas gaya media nasional, atau versi rilis Humas Polri.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini