Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025. 

Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers serta mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menggugat konstitusionalitas Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemohon menilai pasal tersebut memiliki makna yang ambigu dan berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. 

Laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum terhadap produk jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana ataupun perdata.

MK juga menegaskan berlakunya prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

Dengan demikian, Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, putusan tersebut menekankan pentingnya peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan.

Dugaan pelanggaran etika jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti klarifikasi, hak jawab, mediasi, maupun permohonan maaf, bukan langsung melalui proses pidana.

Penguatan perlindungan ini diharapkan mampu menjaga kebebasan pers sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sebagai contoh penerapan prinsip tersebut, dalam salah satu perkara yang sempat mencuat ke publik, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, menghadapi proses hukum terkait pemberitaan yang diproduksi medianya. 

Namun pengadilan menilai karya tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan prinsip perlindungan pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan mekanisme etik dan profesional dalam dunia jurnalistik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab kepada publik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini