Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senjata Api di Tembagapura, Dua Tersangka Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


TIMIKA – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu. 

Aparat keamanan berhasil mengamankan satu pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (6/3/2026) menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam. 

Pelaku disebut berperan dalam perencanaan aksi kekerasan serta perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib.

Menurutnya, pelaku berperan sebagai penghubung yang mengatur agar korban dapat menumpang kendaraan menuju kawasan Tembagapura. Setibanya di lokasi, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. 

Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yaitu Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara itu, satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika. 

Nis Kogoya diketahui berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan kelompok pelaku untuk menuju rumah korban serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan.

Dari hasil penyidikan, penyidik juga mendapati bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata, yakni Aibon Kogoya.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 262 ayat (3) dan (4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan melalui penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang masih terlibat dalam jaringan kelompok tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, tegas, namun tetap terukur,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan. 

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus berupaya menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui pendekatan penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini