Satgas Pangan Perkuat Pengawasan Jelang HBKN, 37.857 Titik Pemantauan Dilakukan di 38 Provinsi

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok di berbagai daerah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi 2026.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Satgas Pangan periode 5 Februari hingga 4 Maret 2026, sebanyak 37.857 kegiatan pemantauan telah dilakukan di 38 provinsi di Indonesia. 

Pemantauan tersebut menyasar pelaku usaha pangan mulai dari produsen, distributor, agen, hingga pedagang pengecer di pasar tradisional dan ritel modern.

Ketua Pengarah Satgas Pangan Pusat yang juga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si., menegaskan pengawasan distribusi pangan akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik curang.

“Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan secara intensif. Selain memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga, kami juga akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran seperti penimbunan, pengemasan ulang ilegal, hingga peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujarnya dalam rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Pangan, Kamis (5/3/2026).

Dari sisi wilayah, Jawa Barat mencatat aktivitas pemantauan tertinggi dengan 4.791 kegiatan, diikuti Kalimantan Selatan 3.207 kegiatan, Riau 2.919 kegiatan, Jawa Tengah 2.902 kegiatan, dan Jawa Timur 2.500 kegiatan.

Sebaliknya, wilayah timur Indonesia mencatat intensitas pemantauan yang lebih rendah, antara lain Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Selatan. Kondisi geografis serta keterbatasan jumlah pasar dan pelaku usaha menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hal tersebut.

Berdasarkan jenis pelaku usaha, pengecer menjadi objek pemantauan terbanyak dengan 25.426 titik, disusul ritel modern 5.804 titik, grosir atau toko besar 3.744 titik, distributor 2.056 kegiatan, produsen 538 kegiatan, dan agen 289 kegiatan.

Syahardiantono menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti merugikan masyarakat atau mengganggu stabilitas harga pangan.

“Apabila ditemukan praktik yang merugikan konsumen, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Dari sisi harga komoditas, laporan menunjukkan dinamika pada sejumlah bahan pokok utama. Harga beras premium dan beras medium secara nasional mengalami tren penurunan dan di beberapa wilayah sudah berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sebaliknya, harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita masih berada di atas HET, terutama di wilayah Indonesia Timur. Harga bawang merah juga masih berada di atas Harga Acuan Pembelian (HAP), sedangkan harga bawang putih menunjukkan variasi tetapi relatif terkendali.

Harga cabai rawit merah masih berada di kisaran Rp61.888 hingga Rp70.271 per kilogram secara nasional. Untuk protein hewani, harga telur ayam ras naik sekitar Rp31.000 per kilogram dan harga daging ayam ras juga mengalami kenaikan tipis di atas HAP. Sementara itu, harga daging sapi turun menjadi sekitar Rp139.801 per kilogram atau berada di bawah harga acuan pembelian.

Ketua Pelaksana Satgas Pangan yang juga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan menjaga harga tetap stabil, tetapi juga memastikan distribusi pangan berjalan lancar hingga ke tingkat konsumen.

Satgas Pangan juga melaporkan adanya 3.166 kegiatan pengecekan lanjutan terhadap distributor dan produsen yang terindikasi melakukan pelanggaran, serta penerbitan 518 surat teguran kepada pelaku usaha.

Selain itu, terdapat 1.200 kegiatan koordinasi dengan pelaku usaha untuk mengisi kembali stok komoditas yang mengalami kekosongan di pasar.

Dalam periode yang sama, Satgas Pangan melakukan pengujian 35 sampel produk pangan di laboratorium untuk memastikan keamanan konsumsi. Langkah penegakan hukum juga dilakukan dengan merekomendasikan pencabutan dua izin usaha dan empat izin edar produk.

Sebanyak empat perkara juga ditingkatkan ke tahap penegakan hukum, antara lain kasus penyelundupan daging impor ilegal di Kepulauan Riau, pengemasan ulang beras program SPHP di Nusa Tenggara Barat, serta peredaran mi yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks di Jawa Barat.

Satgas Pangan juga menerima 11 laporan pengaduan masyarakat melalui hotline yang tersedia, dengan komoditas Minyakita menjadi yang paling banyak diadukan.

Sebagai bagian dari pengendalian harga pangan, pemerintah juga mengoptimalkan peran kios pangan pengendali inflasi. Tercatat 1.206 kios di 38 provinsi melaporkan aktivitas distribusi pangan, dengan Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Tengah sebagai wilayah dengan jumlah kios terbanyak.

Penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga terus dilakukan. Pada periode 26 Februari hingga 4 Maret 2026, total penyaluran mencapai 34.636 ton melalui berbagai jalur distribusi, termasuk operasi pasar dan jaringan Rumah Pangan Kita.

Satgas Pangan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pangan nasional. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini