Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Saat Siang Hari Ramadan

Editor: Syarkawi author photo

 

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memberikan pembinaan kepada pelaku mokel dan pemilik warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (10/3/2026).

KOTA JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka (mokel) pada siang hari di bulan suci Ramadan, di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Selasa (10/3/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menyediakan makanan pada siang hari selama bulan puasa. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pengawasan serta pemantauan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua orang pemilik warung yang menyediakan makanan serta dua warga yang sedang mengonsumsi minuman dan kue ringan pada siang hari.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, S.STP., MPA., melalui Kasi Penyidik Darwadi, S.Ag., mengatakan pihaknya langsung memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak membuka warung pada siang hari selama bulan Ramadan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengawasan di lokasi. Saat didatangi, memang ditemukan ada warung yang menyediakan makanan dan ada warga yang sedang makan serta minum,” ujar Darwadi.

Ia menjelaskan, dalam penindakan tersebut petugas tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan lebih mengedepankan pembinaan kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memberikan sosialisasi serta peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi membuka warung pada siang hari selama bulan puasa, baik untuk warga muslim maupun nonmuslim,” jelasnya.

Darwadi menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika masih ditemukan membuka warung pada siang hari di bulan Ramadan, maka akan diproses sesuai aturan dan tempat usaha tersebut bisa ditutup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kesucian bulan suci Ramadan dengan saling menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman selama bulan Ramadan, termasuk dengan melaporkan jika ditemukan pelanggaran di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Apabila ada pelanggaran di lingkungan masing-masing, kami berharap masyarakat segera melaporkannya kepada petugas,” pungkas Darwadi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini