Banda Aceh — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan mutu dan keamanan produk pangan olahan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dibuka oleh Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, dan diikuti oleh 16 pelaku usaha pangan olahan yang menjadi target pendampingan tahun 2026.
Sebanyak 11 peserta mengikuti kegiatan secara langsung di Aula BBPOM Aceh, sementara sisanya bergabung secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Muhibuddin menekankan pentingnya penerapan standar produksi yang baik sebagai fondasi dalam menghasilkan produk pangan yang aman dan berkualitas.
“Penerapan CPPOB bukan hanya untuk memenuhi persyaratan perizinan, tetapi juga menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Melalui metode presentasi dan diskusi interaktif, peserta mendapatkan materi dari narasumber internal BBPOM Aceh, yakni Muhibuddin, Bustami, dan Jaria Nazla Ardianti.
Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip CPPOB, penerapan higiene dan sanitasi, pengendalian proses produksi, hingga penyusunan dokumen persyaratan IP-CPPOB.
Salah satu peserta mengaku kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait standar produksi pangan olahan.
“Kami menjadi lebih paham langkah-langkah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, sekaligus meningkatkan kualitas produk kami,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Program Orang Tua Angkat (OTA) sebagai bagian dari pemanfaatan dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Melalui Bimtek ini, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam menerapkan CPPOB secara konsisten, sekaligus memperkuat komunikasi dengan fasilitator dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan.
Ke depan, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikat IP-CPPOB serta memperluas peredaran produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar.[]
