KUNINGAN — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin, yang sempat menghebohkan masyarakat.
Seorang perempuan berinisial W (20) diamankan petugas di wilayah Bekasi karena diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga telah meninggal dunia sejak Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat kondisi di lokasi kejadian dalam keadaan sepi,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melahirkan bayi tersebut seorang diri tanpa bantuan tenaga medis. Setelah proses persalinan, pelaku diduga membuang bayinya ke aliran sungai.
Motif sementara mengarah pada rasa takut perbuatannya diketahui oleh orang lain. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka di Bekasi.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami seluruh aspek kasus, termasuk latar belakang dan kondisi yang bersangkutan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial dan dukungan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.[]
