LHOKSEUMAWE – Seorang mantan bendahara di lingkungan DPRK Lhokseumawe berinisial FR dilaporkan oleh warga berinisial N terkait dugaan persoalan pinjaman uang yang belum diselesaikan.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun pada Senin (27/04/2026), dana tersebut awalnya diberikan kepada FR untuk membantu kebutuhan operasional di lingkungan lembaga tersebut. Namun, hingga lima tahun berlalu, dana yang dipinjam disebut belum juga dikembalikan.
Korban mengaku telah berupaya melakukan penagihan secara persuasif, namun belum memperoleh kejelasan. Ia juga menyebut persoalan tersebut berdampak pada kondisi ekonomi dan kehidupan pribadinya.
Dilaporkan ke Inspektorat dan Kepolisian
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe serta Polres Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Menunggu Klarifikasi Terlapor
Upaya konfirmasi terhadap FR selaku pihak terlapor masih terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional oleh aparat berwenang guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tri Nugroho Panggabean)
