Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi, Empat Orang Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi yang dialihkan ke tabung non-subsidi. Dalam kasus ini, empat orang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026), yang dipimpin Kabid Humas Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Taufik Nurmandia serta jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi tanpa izin,” ujarnya.

Dalam proses penindakan, petugas melakukan penyisiran hingga ke lokasi kejadian yang berada di area cukup terpencil. 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas.

“Di lokasi ditemukan beberapa orang pelaku. Saat dilakukan penindakan, sebagian melarikan diri dan sebagian berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku kegiatan tersebut dilakukan atas arahan pihak lain. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang tambahan yang diduga berperan sebagai pengangkut tabung LPG bersubsidi ke lokasi penyuntikan.

Dengan demikian, total empat orang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi.

Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan barang bersubsidi.

“Penyalahgunaan gas subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima. Kami akan menindak tegas setiap praktik seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi barang subsidi di lingkungan masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini