Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul Garut

Editor: Syarkawi author photo


GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Garut. 

Seorang pria berinisial II (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika dan obat keras.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 11 butir pil diduga jenis clonazepam, satu butir alprazolam, serta 39 butir tramadol. Selain itu, turut disita tas selempang, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait aktivitas tersebut,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara itu, tramadol disebut dibeli dari sebuah warung di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.

Pelaku juga mengakui bahwa sebagian obat digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya direncanakan untuk diperjualbelikan kembali.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku telah diamankan di Polres Garut bersama barang bukti. Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini