Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pidie, Kamis (23/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, S.H., M.Si. menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.
“Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku umumnya beraksi pada waktu-waktu sepi guna menghindari perhatian warga.
Salah satu tersangka diketahui terlibat dalam seluruh rangkaian aksi, sementara pelaku lainnya berperan di beberapa tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Salah satu kendaraan bahkan sempat dijual setelah diubah warna catnya.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, sedangkan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.[]
