Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan siber berupa akses ilegal.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari temuan situs “wellstore” yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak phishing.
“Situs tersebut terindikasi menjual script atau phishing tools yang digunakan untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari pendalaman, penyidik menemukan penggunaan aplikasi Telegram berbasis bot sebagai sarana komunikasi dan distribusi script kepada pembeli,” ujarnya.
Menurut Himawan, tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai memasarkan secara luas pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com dan wellsoft yang terhubung dengan sistem distribusi berbasis Telegram.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Dari hasil penyelidikan, kami melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat tersebut dalam aktivitas phishing atau akses ilegal,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengidentifikasi sedikitnya 2.440 pembeli dalam periode 2019–2024 serta sekitar 34.000 korban di berbagai negara.
Dua tersangka juga diketahui diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Selain penangkapan, penyidik turut menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Total kerugian akibat jaringan ini diperkirakan mencapai sekitar 20 juta dolar AS atau setara Rp350 miliar.
Irjen Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang siber serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan digital.
“Polri terus berupaya melindungi masyarakat di ruang digital, memutus rantai ekosistem kejahatan siber, dan memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan mitra penegak hukum luar negeri,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara, sekaligus menegaskan peningkatan upaya patroli dan penegakan hukum di ruang digital.[]
