Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Ternak Berkeliaran, Lima Sapi Diamankan di Ingin Jaya

Editor: Syarkawi author photo

 

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan ternak sapi yang berkeliaran di kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/4/2026). FOTO/MC Aceh Besar

KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penertiban ternak berkeliaran di Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima ekor sapi yang ditemukan berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air. 

Penertiban dilakukan melalui patroli di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi pelepasan ternak tanpa pengawasan, termasuk area pertokoan warga.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan bahwa ternak yang dibiarkan bebas dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.

“Dari hasil penertiban, kami mengamankan lima ekor sapi, terdiri atas empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini berpotensi menimbulkan gangguan serta risiko kecelakaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan telah dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Suhaimi, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban ternak. Pihaknya mengimbau para pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di fasilitas umum.

“Pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan. Untuk sapi, dikenakan denda Rp300 ribu per ekor dan biaya perawatan Rp70 ribu per hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ternak tidak diambil dalam waktu tujuh hari, maka akan dilakukan pelelangan. Bahkan, jika pelanggaran berulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemilik ternak juga diminta bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan. “Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat ternak berkeliaran, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” tegas Suhaimi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini