Sengketa Sawah di Gampong Nusa, Zulfikar Minta Keuchik Lanjutkan Proses Sertifikat

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar — Sengketa kepemilikan dua petak sawah di Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, mencuat setelah adanya klaim dari pihak lain saat proses pengurusan sertifikat tanah. 

Menanggapi hal tersebut, Zulfikar meminta keuchik setempat untuk tetap melanjutkan proses administrasi sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Zulfikar, warga asal Tanjong yang kini berdomisili di Indrapuri, menyebut dua petak sawah tersebut merupakan warisan orang tuanya, almarhum M. Yunus, yang telah dikelola secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

“Saya sudah berumur 40 tahun, dan sejak saya lahir tanah itu sudah dikelola keluarga kami. Bahkan orang tua saya yang lahir tahun 1938 sudah lebih dulu menggarapnya,” ujar Zulfikar, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, klaim kepemilikan muncul dari pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni anak dari saudara almarhum ayahnya yang berbeda ayah. 

Namun, menurutnya, dalam pembagian warisan keluarga, almarhum M. Yunus telah menerima bagian berupa dua petak sawah di Gampong Nusa, sementara saudaranya memperoleh bagian lain.

Zulfikar juga mempertanyakan munculnya klaim tersebut, mengingat selama ayahnya masih hidup tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan atau menuntut hak atas lahan tersebut.

“Kalau memang ada hak, seharusnya disampaikan sejak dulu, bukan baru muncul saat pengurusan sertifikat,” katanya.

Permasalahan ini mulai mencuat ketika keluarga mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah. Saat proses berlangsung, dua orang mendatangi keuchik dan menyatakan bahwa lahan tersebut masih menjadi bagian dari warisan keluarga mereka. 

Akibatnya, proses sertifikasi sempat dihentikan sementara hingga status kepemilikan dinyatakan jelas.

Zulfikar juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait klaim tersebut. Ia menyebut, pada masa lalu pihak yang kini mengklaim tanah pernah meminjam uang kepada orang tuanya dengan jaminan berupa kebun, bukan sawah yang kini dipersoalkan.

“Kalau memang saat itu mereka memiliki hak atas sawah, seharusnya sudah disampaikan sejak awal, bukan hanya menunjukkan kebun sebagai jaminan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut almarhum ayahnya pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut telah menjadi miliknya secara sah setelah seluruh urusan pembayaran diselesaikan.

Untuk memperjelas persoalan, Zulfikar mengaku akan terus menelusuri keterangan dari berbagai pihak keluarga serta instansi terkait. Ia juga berencana menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meminta penjelasan terkait salah satu bidang sawah yang diketahui telah bersertifikat atas nama pihak lain sejak tahun 2007.

“Saya ingin mengetahui secara jelas bagaimana tanah yang selama ini kami kelola bisa memiliki sertifikat atas nama orang lain. Ini akan saya telusuri langsung ke BPN,” tegasnya.

Meski demikian, ia berharap keuchik Gampong Nusa dapat tetap melanjutkan proses administrasi sertifikat untuk lahan yang selama ini dikelola keluarganya, sembari menunggu kejelasan status hukum secara menyeluruh.

Zulfikar menegaskan, upaya yang dilakukannya bukan semata-mata untuk mengejar warisan, melainkan untuk mencari kebenaran dan menjaga nama baik orang tuanya.

“Saya hanya ingin semuanya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya. []

Share:
Komentar

Berita Terkini