![]() |
| Hendriko Lubis Ketua DPD SWI Aceh Tamiang |
ACEH TAMIANG – DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang angkat bicara terkait beredarnya rekaman video yang diduga berisi instruksi dari Dinas Pendidikan Aceh agar jajaran menolak akses wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua DPD SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menilai jika instruksi tersebut benar adanya, maka kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami mendesak Kadisdik Aceh segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Perlu dipahami, aturan internal instansi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Hendriko.
Menurutnya, UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan syarat mutlak yang dapat dijadikan dasar pembatasan tugas jurnalistik.
Ia menilai pembatasan akses informasi hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW merupakan langkah yang keliru dan berpotensi menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Hendriko mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan sebagai lembaga publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh insan pers.
“Kami berharap ini hanya kesalahpahaman. Jangan sampai muncul kesan adanya upaya pembungkaman terhadap pers. Persoalan ini perlu segera diluruskan agar kepercayaan publik tidak tercederai,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait video yang beredar tersebut.
DPD SWI Aceh Tamiang juga mendorong Ombudsman dan Komisi Informasi Aceh untuk ikut mengawasi persoalan tersebut agar praktik serupa tidak terulang dan tidak merugikan hak publik dalam memperoleh informasi.[]
