Meuligoeaceh.com - Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Forum Reporter Independen Cakrawala (FRIC) menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Peringatan ini berakar dari Deklarasi Windhoek 1991 yang lahir pada 3 Mei 1991 di Windhoek, Namibia.
Deklarasi tersebut menjadi tonggak perjuangan kebebasan pers modern, di mana para jurnalis Afrika menuntut kebebasan dari sensor dan tekanan pemerintah otoriter, serta perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Dua tahun kemudian, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didukung UNESCO, tanggal 3 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993.
Ketua Umum FRIC melalui perwakilan FRIC Jambi, Dody, menyampaikan bahwa peringatan ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum refleksi terhadap kondisi kebebasan pers di berbagai negara.
“Peringatan ini bertujuan untuk merayakan prinsip kebebasan pers, mengevaluasi kondisi jurnalis di berbagai negara, serta mengingatkan pemerintah agar menghormati kemerdekaan pers,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya ancaman terhadap jurnalis di berbagai belahan dunia. Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 120 wartawan dilaporkan tewas dalam setahun, sebagian besar saat menjalankan tugas di wilayah konflik.
Dalam konteks kekinian, FRIC menilai jurnalisme menghadapi tantangan baru di era disinformasi dan perkembangan kecerdasan buatan.
Tema global 2026, “Jurnalisme di Tengah Gelombang Disinformasi dan AI: Menjaga Fakta, Melindungi Demokrasi”, menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas informasi.
FRIC menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk tidak melakukan intervensi maupun tekanan terhadap kerja pers.
“Tanpa pers yang bebas, demokrasi hanya akan menjadi slogan. Karena itu, jangan pernah mengintimidasi atau mengintervensi pers,” tegas Dody.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pers, aparat keamanan, dan pemerintah dalam membangun bangsa.
Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam upaya memerangi narkoba, praktik ilegal, serta korupsi demi mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia Emas.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers juga harus dijalankan sesuai koridor hukum, termasuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah fondasi penting dalam menjaga transparansi, keadilan, dan demokrasi di seluruh dunia.[]
