Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Varial Adhi Putra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang pihak swasta bernama David.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, membenarkan penahanan tersebut pada Senin (4/5/2026).
Ia menyebut, langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Diketahui, Varial Adhi Putra telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana DAK SMK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,8 miliar.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.[]
