Medan – PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) menempuh langkah hukum lanjutan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.
Perusahaan tersebut resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia serta melaporkan perkara terkait ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum JRG menyatakan bahwa putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn diduga didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan.
Dokumen yang dimaksud berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024, yang disebut tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan.
“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG.
Selain itu, isi dokumen juga dinilai janggal, di antaranya terkait jangka waktu kewajiban yang relatif singkat serta penerapan denda harian yang dianggap tidak lazim.
Di sisi lain, JRG mengungkapkan telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar, yang terdiri dari cek senilai Rp5,8 miliar dan transfer bertahap sebesar Rp6,3 miliar.
Pembayaran tersebut, menurut pihak perusahaan, didukung oleh bukti transaksi perbankan.
Tidak hanya mengajukan kasasi, JRG juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta ke Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh.
Perusahaan turut menyoroti langkah kurator dalam proses kepailitan dan meminta agar setiap tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.
Meski tengah menghadapi proses hukum, JRG memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.[]
