47 Pasutri di Pulo Aceh Terima Buku Nikah dan Dokumen Adminduk Baru Lewat Isbat Nikah Terpadu

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BESAR – Sebanyak 47 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pulo Aceh resmi memperoleh legalitas perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) baru setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026).

Program kolaboratif tersebut menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan perkawinan yang sah secara negara. 

Melalui sidang isbat nikah, para peserta memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka yang kemudian menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan.

Sidang dilaksanakan langsung oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, KUA Kecamatan Pulo Aceh segera menerbitkan dan menyerahkan buku nikah kepada masing-masing pasangan.

Selanjutnya, Disdukcapil Aceh Besar memperbarui data kependudukan para peserta. Hasilnya, masyarakat menerima dokumen administrasi kependudukan baru, seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan.

“Isbat nikah terpadu ini merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” ujarnya.

Menurut Yusnardi, sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Kecamatan Pulo Aceh, dan Disdukcapil Aceh Besar merupakan langkah nyata dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen legal yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., M.AP., menegaskan pihaknya akan terus mendukung program pelayanan terpadu yang berdampak langsung terhadap peningkatan tertib administrasi kependudukan masyarakat.

“Kami akan terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Pulo Aceh. Selain memberikan kepastian hukum atas status perkawinan, program ini juga memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan kabupaten.

Bagi masyarakat kepulauan, layanan terpadu semacam ini dinilai sangat membantu karena mampu menghemat waktu, biaya, dan proses administrasi yang selama ini menjadi kendala.

Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu dan penyerahan dokumen kependudukan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Kecamatan Pulo Aceh, dan Disdukcapil Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan serta tertib administrasi kependudukan terus meningkat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini