Bea Cukai Gagalkan Peredaran Balpres Ilegal Senilai Rp41,6 Miliar, Pemerintah Perketat Penegakan Hukum

Editor: Syarkawi author photo

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil penindakan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). Foto: Humas Kemenkeu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) dalam operasi besar yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. 

Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp41,6 miliar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas praktik impor ilegal yang dinilai merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, dan industri dalam negeri.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. 

Kapal tersebut diketahui mengangkut 268 kontainer, namun petugas Bea Cukai memfokuskan pemeriksaan terhadap 46 kontainer yang dicurigai.

Hasil pemindaian menunjukkan sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal. Seluruh kontainer tersebut kemudian disegel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sedikitnya 2.067 bal yang berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni 2026, petugas menggerebek dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dari kedua lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.

Menurut Purbaya, keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, Kejaksaan, serta Korps Pengawas Penyidik (Korwas) Polri.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari importir, pemilik gudang, hingga pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan sanksi yang lebih berat terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk terhadap sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan penyelundupan tersebut.

Menurut Purbaya, langkah penegakan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku agar praktik impor ilegal tidak kembali terulang.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan yang berlaku.

“Ke depan, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran seperti ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungan penegakan hukum akan semakin kuat,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini