Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, 1 Truk Berisi 147 Karung Urea Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


JAMBI – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea yang diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Lokasi kejadian perkara berada di Jalur II, RT 6 RW 2, Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam keterangan pers, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Wadirreskrimsus AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit 1 AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8391 GD yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 147 karung, dengan berat masing-masing 50 kilogram. 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi pupuk mencurigakan di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi warga, pupuk tersebut diketahui disimpan di rumah salah satu warga berinisial SW di Desa Marga Mulya, setelah sebelumnya diantar menggunakan truk tersebut yang dikemudikan oleh sopir berinisial AK dan kernet berinisial AN.

Dari hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial AH yang berdomisili di Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada pukul 15.00 WIB, petugas kemudian mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi tersebut dan membawanya ke Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, pupuk tersebut dibeli oleh AP dari AH dengan harga Rp250.000 per karung, kemudian dijual kembali seharga Rp295.000 per karung. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi ditetapkan sebesar Rp90.000 per karung 50 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan tentang perdagangan barang dalam pengawasan, yakni pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan serta diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak di luar ketentuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan, UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan aturan teknis terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” ungkap AKBP Agung Basuki.(Dody)

Share:
Komentar

Berita Terkini