Gerak Cepat, Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Penyerangan Anggota Polantas yang Sedang Bertugas

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JAMBI – Tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang tengah bertugas dan sempat viral di media sosial.

Pelaku penyerangan tersebut berhasil diamankan dalam waktu singkat oleh tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jambi dan Tim Macan Polresta Jambi. 

Perkembangan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, serta jajaran Satreskrim Polresta Jambi.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 WIB di depan Hotel T-One, Kota Jambi. Saat itu, seorang anggota Polantas Polresta Jambi berinisial BT bersama rekannya sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal mendekati petugas sambil membawa sebilah senjata tajam jenis samurai yang disimpan di pinggangnya. Pelaku sempat bertanya kepada petugas mengenai CCTV di sekitar lokasi, sebelum kemudian mencabut senjata tajam tersebut dan melakukan penyerangan.

“Pelaku kemudian mengejar petugas sambil mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Petugas berusaha menghindar, namun sempat terjatuh dan mengalami penganiayaan berupa injakan serta sabetan di bagian tubuh belakang,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Setelah kejadian tersebut, korban segera menyelamatkan diri, sementara rekan korban berinisial BT mencari bantuan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Polresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas menambahkan bahwa motif pelaku masih dalam pendalaman, namun sementara diduga melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas.

Pelaku diketahui berinisial AM (30), warga Jalan Serma Nurmalik, RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A38 warna hitam, satu helai kaos putih, serta satu celana jeans pendek warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh petugas.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal atau kejadian yang meresahkan melalui Call Center Polri 110.

“Melalui layanan 110, Polri berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini