Indramayu - Kejelasan arah penanganan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali ditegaskan oleh Priyo Bagus Setiawan.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut.
Priyo menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang menewaskan satu keluarga itu hingga saat ini tetap hanya Ririn Rifanto.
“Status tersangka utama tetap Ririn Rifanto. Tidak ada nama tersangka lain yang disebutkan maupun dikaitkan oleh kuasa hukum dalam perkara ini,” ujar Priyo, Rabu (3/6/2026). Ia sekaligus membantah adanya isu penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Akhiri Kerja Sama dengan Kuasa Hukum
Selain penegasan terkait status perkara, Priyo juga mengonfirmasi adanya perubahan dalam pendampingan hukum. Ia menyampaikan bahwa dirinya saat ini sudah tidak lagi menggunakan jasa pengacara Toni RM.
Meski kerja sama hukum tersebut telah berakhir, Priyo menegaskan bahwa hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan proses hukum tetap akan berlanjut sesuai ketentuan untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan pembunuhan tersebut, yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.[]
