Kapolres Tanjab Timur Tindak Tegas Pelangsir BBM Bersubsidi, Mobil Viral di SPBU Rantau Rasau Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


TANJUNG JABUNG TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) merespons cepat informasi yang viral di media sosial dan sejumlah media online terkait aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, langsung memerintahkan Kapolsek Rantau Rasau untuk melakukan penyelidikan di lokasi SPBU yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

“Berdasarkan laporan dari Kapolsek Rantau Rasau, kendaraan yang viral di media sosial telah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi SPBU. Kendaraan tersebut merupakan mobil Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi BH 1530 LG. Saat ini, Polsek Rantau Rasau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Ade Candra.

Selain itu, Kapolres juga memerintahkan jajaran Polsek Rantau Rasau untuk melakukan patroli dan pemantauan secara intensif di SPBU guna memastikan distribusi BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengisian BBM harus dilakukan berdasarkan barcode yang terdaftar dan sesuai dengan jenis kendaraan yang berhak menerima subsidi. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pengisian berulang kali, penggunaan tangki modifikasi, maupun pemberian imbalan kepada operator SPBU untuk mendapatkan BBM secara tidak sah.

Kapolres juga telah menginstruksikan Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi maupun pengguna kendaraan dengan tangki modifikasi yang memanfaatkan solar dan pertalite subsidi secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ade Candra juga mengimbau seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar menjalankan prosedur pengisian BBM sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pengisian BBM harus dilakukan berdasarkan data barcode yang sesuai dengan kendaraan penerima, serta tidak melayani pengisian berulang maupun kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

“Apabila ditemukan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pelangsir BBM, maka sanksi hukum akan ditegakkan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Lebih lanjut, Polres Tanjab Timur akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) apabila ditemukan SPBU yang melanggar ketentuan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif hingga terkait perizinan.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Polsek terdekat,” pungkasnya.(Dody)

Share:
Komentar

Berita Terkini