BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, serta seorang terduga penadah berinisial FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban juga berhasil diamankan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Rimueng Koetaradja.
"Kami menerima dua laporan polisi terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh," ujar Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, kasus bermula saat TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Korban juga tidak lagi dapat menghubungi terduga pelaku karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Dalam proses penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja terus melacak keberadaan TA yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Pada Senin (25/5/2026) sore, petugas mendatangi lokasi dan mendapati TA sedang berada di depan sebuah warung kopi. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie.
"Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut," kata Kompol Dizha.
Hasil pengembangan mengarah kepada FAT. Pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan pria tersebut berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Menurut pengakuan FAT, dirinya menerima gadai kendaraan tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta. Sepeda motor itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.
"Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Kompol Dizha menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.
"Sebagai penegak hukum, kami tidak pandang bulu dalam mengungkap dan menindak setiap tindak kejahatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tegasnya.[]
