![]() |
| Kepala BGN Nanik S Deyang (Foto: Monitor Indonesia) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi terkait perkara yang sedang diusut.
“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
“Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” tegasnya seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Syarief, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilan terhadap setiap pihak yang dapat memberikan keterangan guna mengungkap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Para tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT YAT berinisial AM, serta pihak swasta berinisial Glory Harimas Sihombing (GHS).
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan akan mendalami peran seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik juga menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.[]
