BLANGPIDIE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera menyusun dan menerbitkan Qanun atau Peraturan Daerah tentang pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi warisan budaya lokal sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari pemanfaatan dan komersialisasi aset budaya.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Senin (22/6/2026).
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Usman. Rombongan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa belum adanya regulasi khusus di tingkat daerah berpotensi membuat berbagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) rentan dimanfaatkan atau dikomersialkan oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah asalnya.
Ia mencontohkan penggunaan berbagai motif budaya Aceh, termasuk motif “Pinto Aceh”, yang selama ini banyak dimanfaatkan dalam industri fesyen dan produk komersial tanpa adanya mekanisme pembagian manfaat yang jelas bagi daerah.
“Kita harus belajar dari berbagai kasus pemanfaatan motif budaya Aceh selama ini. Jangan sampai tari-tarian, seni ukir, hingga warisan sejarah Abdya dimanfaatkan secara komersial oleh pihak luar, sementara daerah tidak memperoleh manfaat apa pun. Karena itu, Pemkab Abdya perlu segera menghadirkan payung hukum melalui Qanun Kekayaan Intelektual,” ujar Meurah Budiman.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menjelaskan bahwa Qanun Kekayaan Intelektual akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan, pengawasan, serta pengembangan aset budaya dan ekonomi kreatif.
Menurutnya, melalui regulasi tersebut pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi, dokumentasi, dan digitalisasi kekayaan budaya secara sistematis, sekaligus menyusun standar pemanfaatan dan lisensi yang jelas.
“Dampak utama dari belum adanya regulasi khusus di daerah adalah tidak tersedianya aturan penggunaan kekayaan budaya oleh pihak luar, serta belum adanya skema insentif bagi pelaku usaha kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Kami siap memberikan pendampingan penuh, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf regulasi,” kata Purwandani.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Abdya, Amrizal, menyambut baik usulan Kemenkum Aceh. Ia mengakui bahwa selama ini masih banyak potensi budaya dan sejarah lokal yang belum terdokumentasi secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Abdya, kata Amrizal, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penyusunan regulasi tersebut bersama legislatif dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami akan mendata berbagai potensi lokal serta kekhasan sejarah dan budaya yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik. Pemkab Abdya berkomitmen menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan pelindungan kekayaan intelektual di daerah,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Aceh, diharapkan lahir regulasi yang mampu melindungi kekayaan budaya Abdya sekaligus mendorong pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.[]
