Kemenkum Aceh Dorong Beras Sigupai dan Jengkol Abdya Raih Sertifikat Indikasi Geografis

Editor: Syarkawi author photo

 


BLANGPIDIE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah. 

Kali ini, dua produk khas Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yakni Beras Sigupai dan Jengkol Abdya, diprioritaskan untuk memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis (IG) guna meningkatkan daya saing sekaligus mencegah klaim sepihak oleh pihak lain.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Senin (22/6/2026).

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Usman.

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa Abdya memiliki berbagai komoditas unggulan dengan karakteristik khas yang berpotensi menjadi kekuatan ekonomi daerah. 

Namun, menurutnya, perlindungan hukum terhadap produk-produk tersebut masih perlu diperkuat.

“Beras Sigupai dan Jengkol Abdya memiliki reputasi dan karakteristik unik yang tidak dimiliki daerah lain. Jika tidak segera didaftarkan, potensi ekonomi yang besar ini berisiko dimanfaatkan pihak lain atau bahkan dipalsukan. Karena itu, Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan penuh dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis,” ujar Meurah Budiman.

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi Indikasi Geografis bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen strategis yang dapat meningkatkan nilai jual produk, memperkuat identitas daerah, serta memberikan perlindungan hukum bagi petani dan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, kepastian hukum melalui Indikasi Geografis akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani yang menjadi pelaku utama produksi komoditas tersebut.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diinisiasi Kemenkum Aceh. Ia mengakui bahwa selama ini keterbatasan dokumentasi dan data pendukung menjadi salah satu kendala dalam proses pengajuan sertifikasi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Kemenkum Aceh. Beras Sigupai dan Jengkol Abdya merupakan identitas daerah yang harus kita jaga bersama. Kami akan segera menginstruksikan instansi terkait, khususnya Bapperida, untuk menyiapkan seluruh dokumen dan deskripsi produk yang diperlukan agar proses sertifikasi Indikasi Geografis dapat segera terealisasi,” kata Amrizal.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya juga sepakat mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Abdya.

Sentra tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan bagi petani, pelaku UMKM, serta masyarakat yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual secara mudah dan terintegrasi.

Melalui langkah ini, diharapkan Beras Sigupai dan Jengkol Abdya memperoleh perlindungan hukum yang kuat sekaligus mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Aceh Barat Daya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini