BLANGPIDIE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat pengembangan ekonomi daerah berbasis hukum di Aceh.
Kali ini, Kemenkum Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mendorong pelaku usaha, koperasi desa Merah Putih, serta kelompok tani agar semakin mandiri dan berdaya saing melalui legalitas merek dan perlindungan kekayaan intelektual.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Branding Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha dan Instansi Terkait yang digelar di Ruang Selasar Aula Gedung Bapperida Abdya, Selasa (23/6/2026).
Sebanyak 75 peserta yang menjadi penggerak ekonomi daerah mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Kelompok Tani Sigupai, Kelompok Tani Jengkol Abdya, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
“Branding yang kuat dan produk yang berkualitas tidak akan memiliki daya tawar tinggi jika tidak dibarengi dengan legalitas hukum. Tanpa perlindungan kekayaan intelektual, produk unggulan seperti Beras Sigupai atau Jengkol Abdya sangat rentan ditiru atau bahkan diklaim pihak lain. Kita ingin petani dan koperasi di Abdya mandiri serta terlindungi secara hukum,” ujar Meurah Budiman.
Menurutnya, kepemilikan hak merek yang sah akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Karena itu, Kemenkum Aceh terus melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat agar pendaftaran kekayaan intelektual dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Abdya, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kemenkum Aceh yang memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha, kelompok tani, dan koperasi di daerah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sangat menyambut baik langkah ini. Koperasi seperti Kopdes Merah Putih dan kelompok tani merupakan ujung tombak perekonomian daerah. Melalui legalitas merek, komoditas lokal tidak hanya memiliki identitas yang kuat, tetapi juga siap bersaing secara sehat di pasar nasional bahkan internasional,” kata Amrizal.
Melalui sinergi antara Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya, para petani dan pengurus koperasi mendapatkan pendampingan terkait prosedur pendaftaran merek, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pembentukan badan hukum perseroan perorangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat lahirnya ekosistem ekonomi kreatif yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kanwil Kemenkum Aceh dan KPP Pratama Tapaktuan. Pada kesempatan yang sama juga diserahkan bukti pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, sertifikat merek, serta dokumen badan hukum perseroan perorangan kepada penerima manfaat di Kabupaten Abdya.[]
