Ketum dan Sekjen DPP FRIC Kecam Dugaan Penganiayaan terhadap Perempuan di Bandung, Desak Proses Hukum Maksimal

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, mengecam keras dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026), H. Dian Surahman menyebut tindakan kekerasan tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi. Ia menilai kasus tersebut telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Perbuatan seperti ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Dian Surahman.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.

Senada dengan itu, Sekjen DPP FRIC, H. Deden Hardening, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh upaya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Penanganan yang profesional dan transparan sangat diperlukan agar korban memperoleh keadilan,” kata Deden Hardening.

FRIC juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penanganan terhadap kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, DPP FRIC mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta mendukung upaya perlindungan korban melalui jalur hukum dan pendampingan yang memadai.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban, sementara proses hukum harus berjalan secara adil dan objektif. Kami berharap korban mendapatkan hak-haknya dan memperoleh pendampingan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung,” tambah Dian Surahman.

FRIC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu kemanusiaan dan mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak serius yang dialami korban. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini