Ketum FRIC Kawal Kasus Paoman Indramayu, Minta Hukuman Maksimal Jika Terdakwa Terbukti Bersalah

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyatakan komitmennya untuk mengawal jalannya proses persidangan kasus dugaan pembunuhan di Paoman, Kabupaten Indramayu, hingga tuntas. 

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dian Surahman, FRIC memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka mereka harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengutuk segala bentuk tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain. Apabila nantinya para terdakwa terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dian Surahman, Jumat (5/6/2026).

Dian menjelaskan, FRIC terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui berbagai jalur, baik melalui pemberitaan media massa, media sosial, maupun komunikasi dengan tim FRIC di daerah.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mendorong terciptanya proses hukum yang terbuka dan akuntabel.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan hingga putusan akhir,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menangani perkara ini, termasuk tim INAFIS yang terlibat dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penggunaan metode penyidikan berbasis ilmiah dan dukungan teknologi forensik menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya secara profesional. Semoga proses hukum dapat terus berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

FRIC menegaskan akan terus memantau perkembangan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. 

Organisasi itu juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang final.

Catatan redaksi: Untuk menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan menghindari penghakiman di luar putusan pengadilan, istilah yang menyatakan terdakwa pasti bersalah sebaiknya dihindari. 

Gunakan frasa seperti “apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan” dan “dugaan tindak pidana” hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Share:
Komentar

Berita Terkini