Komisi II DPR RI Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, DPRK Banda Aceh Dukung

Editor: Syarkawi author photo

 

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, berdialog dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera terkait usulan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Kamis (11/6/2026).

BANDA ACEH – Wacana peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali menguat di tingkat nasional. 

Komisi II DPR RI disebut tengah mendorong kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan positif yang diharapkan dapat segera direalisasikan. 

Hal itu ia sampaikan usai berdialog dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Irwansyah menilai peningkatan status PPPK akan memberikan kepastian karier bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Menurutnya, kebijakan ini juga mencerminkan keberpihakan negara terhadap tenaga ASN non-PNS yang selama ini berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.

“Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal agar kebijakan ini benar-benar berjalan dan terlaksana dengan baik, khususnya di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.

Selain soal peningkatan status, Irwansyah juga menyoroti persoalan yang kerap dihadapi PPPK, yakni kekhawatiran terkait keberlanjutan kontrak kerja akibat keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Ia menegaskan hal tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan PPPK.

Sementara itu, Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sejak awal telah mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN sehingga semestinya memiliki kepastian status dalam sistem kepegawaian negara.

Selain itu, ia juga mendorong agar pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan atau ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak sepenuhnya membebani keuangan daerah yang kerap terbatas.

Mardani turut menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan secara sepihak, terutama hanya karena alasan fiskal daerah. 

Menurutnya, kepastian status dan keberlanjutan kerja harus menjadi perhatian utama pemerintah agar reformasi birokrasi berjalan adil dan berkelanjutan. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini