![]() |
| Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya. Foto: Radarjabar |
JAKARTA – Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menuai kekecewaan dari tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai Sony justru memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan penyidik yang menolak permohonan JC kliennya.
Menurutnya, Sony telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia bekerja sama dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Amat disayangkan di saat Saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini,” kata Krisna saat seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (24/6/2026).
Menurut Krisna, informasi yang dimiliki Sony tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Ia mengungkapkan, kliennya siap membuka informasi mengenai 41 nama yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut apabila memperoleh perlindungan hukum sebagai justice collaborator.
Meski kecewa atas keputusan Kejagung, Krisna menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status permohonan JC.
Harapkan Penilaian Objektif dari LPSK
Saat ini, harapan Sony untuk memperoleh status justice collaborator dan perlindungan hukum berada di tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tengah memproses permohonannya.
Krisna menilai perlindungan dari LPSK sangat penting mengingat kliennya telah menyatakan kesediaan memberikan keterangan secara terbuka, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami, Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status JC dan perlindungan dari LPSK,” ujarnya.
Menurutnya, jaminan keamanan diperlukan agar Sony dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
Karena itu, tim kuasa hukum berharap LPSK dapat menilai permohonan tersebut secara independen dan objektif.
Krisna menegaskan bahwa pemberian status justice collaborator merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sepanjang pemohon memenuhi persyaratan, termasuk memberikan informasi yang signifikan dalam membantu pengungkapan tindak pidana.
“Kami meminta dan mendorong LPSK untuk objektif dalam menilai kasus ini serta memberikan status JC kepada Pak Sony sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga beliau memiliki perlindungan dan ketenangan dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Kejagung Tolak Permohonan JC
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Penyidik beralasan Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan dinilai belum mengakui seluruh perbuatannya, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak bergantung pada keterangan satu tersangka semata.
Penyidik masih mendalami berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, serta kesaksian pihak-pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam program MBG.[]
