INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025 untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6/2026).
Ketiga tersangka yang dipanggil yakni Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (S), IM, dan AF.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka, yakni S, IM, dan AF untuk dimintai keterangan,” kata Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jawa Barat.
Dari ketiga tersangka yang dipanggil, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir karena alasan kesehatan dan telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik.
“Tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujarnya.
Menurut Nur Sricahyawijaya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima pemberitahuan resmi terkait ketidakhadirannya.
“Karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit, maka pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021–2022, sedangkan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut.
Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Penulis: Didi Saputra
