Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG, Langsung Ditahan

Editor: Syarkawi author photo

 

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: tangkapan layar YouTube

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di BGN. 

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Program MBG diduga tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. 

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan akses sebagai mitra melalui pengaturan dalam proses verifikasi portal kemitraan BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. 

Dugaan tersebut meliputi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan perombakan jajaran pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi kinerja lembaga setelah beroperasi selama hampir satu setengah tahun.

Seiring berjalannya proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini