Mantan Kepala dan Dua Wakil Kepala BGN Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Editor: Syarkawi author photo

 

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya langsung menjalani penahanan setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh status mitra memiliki keterkaitan dengan pejabat di lingkungan BGN dan tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. 

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyelidikan meliputi motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi berukuran besar yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up).

Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi kinerja lembaga tersebut.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi wakil kepala dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Seiring proses penyidikan yang terus berjalan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan. Aktivitas perkantoran sempat terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini