BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman hingga tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy terkait skema pengolahan gas yang dinilai lebih memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Aceh Nomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM Republik Indonesia.
Dalam surat itu, Pemerintah Aceh menyatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan dengan Mubadala Energy mengenai konsep pengembangan Lapangan Tangkulo, sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut sebelum persetujuan PoD diberikan.
Pemerintah Aceh menilai pengembangan potensi gas alam di South Andaman harus mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi daerah, tidak hanya dari sisi produksi energi, tetapi juga melalui penguatan industri hilir dan penciptaan dampak ekonomi jangka panjang.
Perbedaan utama terletak pada skema pengolahan gas yang akan digunakan. Mubadala Energy mengusulkan penggunaan sistem Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yaitu fasilitas produksi dan pengolahan yang ditempatkan di laut menggunakan kapal khusus. Skema ini dinilai mampu mempercepat proses produksi dengan kebutuhan infrastruktur darat yang lebih minim.
Sementara itu, Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengembangan Lapangan Tangkulo dilakukan secara terintegrasi dengan pengembangan Lapangan Layaran di masa mendatang melalui pembangunan Onshore Processing Facility (OPF) yang dipusatkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe.
Menurut Pemerintah Aceh, pengolahan gas di darat akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas karena dapat menghidupkan kembali kawasan industri Arun yang selama ini memiliki infrastruktur pendukung migas yang cukup memadai.
Kawasan Arun pernah menjadi salah satu pusat industri gas alam cair (LNG) terbesar di Indonesia dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.
Keberadaan industri LNG Arun pada masa lalu menciptakan lapangan kerja, mendorong tumbuhnya sektor jasa, perdagangan, transportasi, hingga sektor usaha kecil dan menengah.
Karena itu, Pemerintah Aceh memandang proyek South Andaman sebagai peluang strategis untuk mengoptimalkan kembali pemanfaatan infrastruktur yang telah tersedia sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai kawasan industri energi di wilayah barat Indonesia.
Dalam surat tersebut, Mualem juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy belum menemukan titik temu meskipun telah dilakukan pembahasan bersama Tim PoD Pemerintah Aceh, Mubadala Energy, dan SKK Migas dalam pertemuan di Jakarta pada 26 Februari 2026.
“Pemerintah Aceh meminta Bapak Menteri kiranya berkenan menunda penandatanganan Persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” tulis Mualem dalam surat tersebut.
Sikap Pemerintah Aceh itu merupakan bagian dari upaya yang telah dilakukan sejak 2025. Sebelumnya, melalui surat Nomor 500.10/8028 tertanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Aceh telah mengusulkan pemanfaatan fasilitas eksisting bekas kilang LNG Arun sebagai pusat penerimaan, pemrosesan, dan distribusi gas dari WK South Andaman.
Pemerintah Aceh meyakini konsep tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi sektor hilir, pengembangan industri petrokimia, serta peningkatan pendapatan daerah.
Keputusan terkait model pengolahan gas South Andaman dinilai akan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan arah pengembangan industri energi Aceh dalam jangka panjang.
Karena itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh proses pengambilan keputusan dapat mempertimbangkan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada respons pemerintah pusat terhadap permintaan penundaan tersebut, yang dinilai akan menjadi salah satu penentu arah investasi dan pengembangan industri migas di Aceh pada masa mendatang.[]
