Patroli Malam Satlantas Polres Aceh Utara, 16 Motor Berknalpot Brong Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli malam yang digelar di kawasan Kantor Bupati Aceh Utara, Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu (13/6/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas yang kerap ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan mengatakan, kegiatan patroli malam merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, tetapi juga sering dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” ujar AKP Sofyan.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak 16 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan dikenakan sanksi tilang dan diamankan ke Satlantas Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut.

AKP Sofyan menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan hanya dapat diambil kembali oleh pemilik setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong. Surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh orang tua, camat, kapolsek, danramil, serta geuchik setempat,” jelasnya.

Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. 

Kendaraan juga harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan pelanggaran lalu lintas dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menjaga ketenangan lingkungan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini