LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyalurkan santunan kematian tahap II kepada 18 ahli waris korban meninggal dunia akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp270 juta.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, didampingi Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh Utara, Fakruradhi, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (4/6/2026).
Fakruradhi menjelaskan, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp15 juta yang bersumber dari bantuan sosial Kemensos RI Tahun Anggaran 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya akibat bencana.
“Kehilangan orang yang dicintai tentu tidak dapat tergantikan dengan nilai materi. Namun, bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang sedang berduka sekaligus menjadi bukti kehadiran negara bagi masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pencairan bantuan dapat dilakukan dalam waktu relatif cepat setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi data korban yang dilakukan secara terkoordinasi antara Dinas Sosial PPPA Aceh Utara dan Kemensos RI.
Berdasarkan data pemerintah daerah, penerima santunan merupakan ahli waris korban banjir yang berasal dari sejumlah kecamatan terdampak, di antaranya Kecamatan Samudera, Tanah Luas, dan Tanah Jambo Aye.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Utara, Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Umum, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), para kepala perangkat daerah, serta camat dari wilayah terkait.
Selain menyalurkan santunan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang masih berpeluang terjadi.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya mitigasi bencana, termasuk kesiapsiagaan logistik dan koordinasi lintas instansi guna meminimalkan risiko serta dampak yang ditimbulkan.
Penyaluran santunan kematian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana, sekaligus mendukung proses pemulihan keluarga korban pascabencana.[]
