Pemko Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh, Perkuat Pengawasan Konten Digital Berbasis Kearifan Lokal

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). 

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menerima audiensi jajaran KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026).

Audiensi tersebut bertujuan meminta dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait implementasi P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos., menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut memperluas kewenangan pengawasan KPIA hingga ke ranah penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, selain televisi dan radio.

Menurut Reza, saat ini terdapat dua pedoman P3SPS yang berlaku di Aceh. Pertama, P3SPS yang diterbitkan KPI Pusat untuk mengatur siaran televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal serta penyiaran berbasis internet.

“Pengawasan terhadap konten digital dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh, norma sosial, serta syariat Islam yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPIA telah melakukan penindakan terhadap sejumlah konten media sosial yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai tersebut melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

Tiga fokus utama pengawasan saat ini meliputi pornografi anak, konten terorisme, dan konten yang berpotensi memicu keresahan atau kegaduhan di tengah masyarakat.

Reza juga menyampaikan bahwa KPIA terus menggencarkan sosialisasi P3SPS di berbagai kabupaten/kota di Aceh dan dalam waktu dekat akan menyasar Kota Banda Aceh. 

Program yang disiapkan antara lain “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran” guna meningkatkan pemahaman publik terhadap regulasi penyiaran sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan konten.

“Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya sebatas penurunan atau take down konten, tetapi juga dapat berupa rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan WH, apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran syariat dalam suatu konten,” kata Reza.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyambut baik langkah KPIA dalam memperkuat pengawasan dan literasi penyiaran di era digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, terutama generasi muda.

“Dengan adanya aturan yang jelas, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. Kami mendukung penuh program ini dan siap bersinergi dengan KPIA demi kemaslahatan masyarakat, khususnya dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital,” ujar Illiza.

Audiensi tersebut menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan KPI Aceh dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. 

Melalui sosialisasi P3SPS Aceh, diharapkan literasi masyarakat semakin meningkat serta tumbuh kesadaran bersama untuk mengawasi dan menjaga kualitas konten penyiaran di era digital. (Zie)

Share:
Komentar

Berita Terkini