Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya.

“Benar, Polda Jawa Barat telah mengamankan terduga pelaku kasus penganiayaan dan penyekapan berinisial TH di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar dan langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban YTR mendapat perhatian serius dari Polda Jawa Barat. 

Saat ini, penyidik masih mendalami motif, kronologi, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kasus kekerasan yang menimbulkan korban fisik maupun psikis.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. 

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jawa Barat. 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini