Polda Jambi Klarifikasi Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Semua Proses Sesuai Putusan Hukum dan Kode Etik

Editor: Syarkawi author photo

 


JAMBI – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam doorstop bersama media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati seluruh perhatian, kritik, serta aspirasi masyarakat sebagai bentuk kontrol publik terhadap institusi Polri.

“Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi publik serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menjelaskan bahwa RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi. 

Terkait riwayat perkara pidana, RC pernah terlibat kasus saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.

Pada 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memutus bebas RC. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2009. 

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Selanjutnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan RC pada 2010 ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kabid Humas menambahkan, pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC. Yang bersangkutan kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.

“Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026,” jelasnya.

Terkait aspek kode etik profesi Polri, RC juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015. 

Dalam putusannya, RC dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi berupa rekomendasi mutasi bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Menurut Kabid Humas, status aktif kembali RC dalam kedinasan merupakan konsekuensi dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.

“Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Polda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Polda Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan,” tutup Kabid Humas.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini