Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Tiga Tersangka Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan jaringan internasional. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Ditressiber Polda Jatim bersama Kantor Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus penipuan online dengan modus percintaan tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi gabungan antara Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas mengamankan empat warga negara asing asal Afrika untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah perangkat seperti telepon genggam, kartu SIM, dan perangkat elektronik lain yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire). Sementara dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi.

Para pelaku diketahui menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku kemudian mengaku mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang berharga lainnya kepada korban,” ujar Kombes Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket tersebut tertahan di bea cukai atau terkendala biaya administrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengurusan paket.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegasnya.

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan, serta berpura-pura sebagai petugas ekspedisi yang meminta biaya tebusan kepada korban.

Keuntungan hasil kejahatan kemudian dibagi dengan skema 65 persen untuk pelaku utama dan 30 persen untuk tersangka lainnya.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar. Hingga kini, terdapat 53 korban yang teridentifikasi di seluruh Indonesia, dengan 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban lainnya serta mengembangkan jaringan yang terlibat, termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini