Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun di Bandung, Masuk DPO

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDUNG – Kepolisian menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan luka pada korban.

“TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

Taufik dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu pelaku dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor.

“Polda Jabar tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan terus mencari keberadaannya dan memohon dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, korban Yuvita Tri Rezeki diduga disekap dan dianiaya selama tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban, Afif Shandy (30), ke Polda Jawa Barat. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, hingga mengalami gangguan pada kemampuan melihat, berjalan, dan berbicara.

Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini