RANUB Beri Tenggat Tujuh Hari, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika IUP Tambang Beutong Ateuh Tak Dicabut

Editor: Syarkawi author photo

 

Foto: Tiktok Aneuk Lampaya

NAGAN RAYA – Aliansi Rakyat Nagan Raya untuk Beutong Ateuh Banggalang (RANUB) mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera merealisasikan komitmen yang telah disepakati dalam Petisi Rakyat terkait penolakan aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.

RANUB memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemerintah daerah untuk menunjukkan langkah konkret. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, aliansi tersebut mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Sebelumnya, gelombang aksi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat berhasil mendorong Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menandatangani Petisi Rakyat di depan kantor bupati pada Senin (22/6/2026).

Dalam petisi tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mengawal dua tuntutan utama masyarakat, yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi milik PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS), serta penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.

Masyarakat menilai kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, historis, dan kultural yang penting bagi kehidupan warga setempat sehingga harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Koordinator Lapangan Aksi RANUB, Mukhsalmina, menegaskan bahwa penandatanganan petisi bukan akhir dari perjuangan masyarakat, melainkan awal dari pengawasan terhadap komitmen pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menandatangani komitmen bersama rakyat. Karena itu, kami memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menunjukkan langkah nyata dan terukur,” kata Mukhsalmina dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan masyarakat tidak membutuhkan pernyataan simbolis, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami tidak membutuhkan pernyataan-pernyataan simbolik. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah tindakan konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya seperti dilansir MITRABERITA.NET.

RANUB juga menyatakan akan memperluas perjuangan ke tingkat provinsi dengan menyampaikan aspirasi langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Menurut Mukhsalmina, kedua instansi tersebut memiliki peran penting dalam proses perizinan pertambangan sehingga perlu mendengar langsung aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

“Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penting dalam persoalan perizinan pertambangan. Suara penolakan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan kami bawa langsung ke hadapan pemerintah provinsi,” tegasnya.

RANUB menegaskan akan terus mengawal isu tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme demokrasi. Namun, jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, mereka siap memperluas konsolidasi dan menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.

“Suara rakyat di daerah sudah bulat. Jika tuntutan diabaikan, kami siap memperluas konsolidasi serta melipatgandakan kekuatan massa,” kata Mukhsalmina.

Ia menambahkan, perjuangan masyarakat bukan semata-mata terkait izin pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

“Perjuangan ini bukan sekadar tentang izin tambang, tetapi tentang mempertahankan ruang hidup, menjaga lingkungan, dan melindungi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.[]


Sumber : MITRABERITA.NET

Share:
Komentar

Berita Terkini