Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berhasil mencatatkan peningkatan signifikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh tahun 2025 mencapai 82,73 dengan predikat A-, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang memperoleh nilai 79,69 dengan predikat BB.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar M. Nasir.

Hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tanggal 10 April 2026. 

Dalam laporan itu disebutkan bahwa nilai Reformasi Birokrasi General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada tahun 2024 menjadi 70,99 pada tahun 2025. Sementara nilai Reformasi Birokrasi Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74.

Dengan peningkatan tersebut, total Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dan berhasil naik ke kategori A-.

Sejumlah indikator strategis turut menunjukkan capaian yang menggembirakan. Indeks Perencanaan Pembangunan mencapai 91,20 persen, tingkat digitalisasi arsip 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 86 persen, serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 80,33 persen.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan capaian 100 persen.

Meski demikian, M. Nasir menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi dasar untuk terus melakukan perbaikan di berbagai sektor.

Kementerian PANRB memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Aceh, di antaranya penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata M. Nasir.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kementerian PANRB dalam laporan evaluasinya juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan reformasi birokrasi. 

Pemerintah Aceh didorong untuk terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang. []

Share:
Komentar

Berita Terkini