Oleh: Irwanda Jamil, S.Ag : Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Banda Aceh, Ketua Bidang Sosbud Forum Milenial Literasi Aceh
Meuligoeaceh.com - Baru-baru ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi.
Seruan tersebut kembali memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, termasuk perdebatan yang sebenarnya sudah kerap muncul setiap tahun menjelang momentum pergantian tahun.
Sebagian pihak kembali memperdebatkan seruan tersebut dengan mengaitkannya pada pandangan ulama Aceh yang menyebutkan bahwa hukum merayakan tahun baru pada dasarnya boleh selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Perbedaan sudut pandang ini kemudian kerap diperdebatkan secara terbuka di ruang publik, bahkan tidak jarang dipolitisasi.
Melalui catatan singkat ini, penulis mencoba memberikan beberapa perspektif sebagai bahan pertimbangan bersama.
Catatan Pertama, perlu dipahami bahwa tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh umumnya menekankan pada hukum asal kebolehan, dengan syarat tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam serta tidak bertentangan dengan kearifan lokal.
Sementara itu, Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh lebih menitikberatkan pada aspek pengaturan dan pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum serta pelanggaran syariat.
Adapun poin larangan dalam seruan tersebut antara lain imbauan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun tidak menggelar perayaan dalam bentuk apa pun, baik di ruang terbuka maupun tertutup, seperti pesta kembang api, petasan, terompet, balap liar, maupun kegiatan lain yang bersifat hura-hura dan tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Selain itu, juga dilarang memperjualbelikan maupun menggunakan petasan, mercon, kembang api, terompet, atau sejenisnya.
Sementara itu, pada bagian anjuran, seruan tersebut mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama demi menjaga perdamaian, keamanan, serta ketertiban sosial.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun qanun yang berlaku, serta menjaga jati diri Kota Banda Aceh sebagai daerah bersyariat.
Dengan demikian, seruan bersama tersebut dapat dipahami sebagai upaya penguatan aturan dan ketertiban sosial di ruang publik.
Seruan ini juga tidak ditujukan untuk mengganggu pelaksanaan ibadah atau perayaan keagamaan umat non-Muslim yang memiliki momentum tersendiri.
Catatan Kedua, dalam praktik di lapangan, kita masih kerap menyaksikan sebagian masyarakat, khususnya generasi muda, yang merayakan malam pergantian tahun dengan berbagai aktivitas yang kurang bermanfaat, seperti penggunaan petasan dan kembang api secara berlebihan, hingga potensi terjadinya pelanggaran norma sosial seperti pergaulan bebas di ruang publik.
Dalam beberapa kasus, bahkan muncul perilaku yang berujung pada tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama maupun budaya Aceh.
Fenomena tersebut tentu perlu menjadi perhatian bersama karena pada hakikatnya tidak sejalan dengan nilai kearifan lokal Aceh yang menjunjung tinggi kesederhanaan, ketertiban, serta norma agama.
Memaknai Tahun Baru sebagai Momentum Perbaikan Diri
Catatan Ketiga, momentum pergantian tahun seharusnya dapat dimaknai sebagai waktu untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri.
Seorang Muslim diajak untuk merenungkan perjalanan hidupnya: dari mana ia berasal, di mana ia berada saat ini, dan ke mana tujuan akhirnya.
Momentum ini dapat menjadi ruang untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas keimanan serta amal perbuatan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Hakim:
“Barang siapa hari ini lebih baik dari hari kemarin, maka ia termasuk orang yang beruntung. Barang siapa hari ini sama dengan hari kemarin, maka ia termasuk orang yang merugi. Dan barang siapa hari ini lebih buruk dari hari kemarin, maka ia termasuk orang yang celaka.”
Demikian pula firman Allah SWT dalam Surah Al-Hasyr ayat 18 yang mengingatkan:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)...”
Pesan-pesan ini menegaskan pentingnya menjadikan setiap momentum waktu sebagai sarana introspeksi, bukan sekadar perayaan seremonial yang berlebihan.
Catatan Keempat (Penutup)
Dalam tradisi keilmuan Islam dan budaya Aceh, dikenal kaidah al-‘aadatu muhakkamah yang berarti adat dapat menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Hal ini menunjukkan bahwa antara nilai agama dan budaya sesungguhnya dapat berjalan beriringan dan saling menguatkan.
Karena itu, diperlukan kearifan dalam menyikapi perbedaan pandangan terkait perayaan tahun baru, dengan tetap menjaga ketertiban umum, menghormati nilai agama, serta mempertahankan jati diri budaya Aceh.
Penulis berharap, momentum akhir tahun dapat dimaknai secara lebih positif sebagai ajang refleksi dan perbaikan diri, bukan sekadar perayaan yang bersifat hura-hura.[]
